Layanan Pajak di Masa Pandemi Bisa Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Berikut Mekanismenya

- 18 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pikiran rakyat/

Kemudian dari situs ini, terpampang empat tahapan utama yaitu identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, serta booking.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Pemanggilan Polda atas Anies bernuansa Politik, Justru Akan Jadi Bumerang bagi Rezim

Menurut pihak Ditjen Pajak, tahap penilaian kesehatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Setelah itu, Anda dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Di dalamnya ada empat lima jenis pilihan, yaitu: layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, Anda harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Selain itu, layanan tatap muka secara langsung juga dilaksanakan secara terbatas, sesuai dengan kapasitas kantor pajak.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak tetap mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.

Jenis layanan daring itu mencakup layanan penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dan perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak.

Lalu, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-PHTB atau layanan validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah atau bangunan (PPhTB).

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemendikbud Raih Indonesia Government Procurement Awards dari LKPP

Kemudian, permintaan surat keterangan fiskal, aktivasi electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kembali EFIN, layanan pengembalian pajak atau tax refund (VAT Refund) di bandara juga tidak diberikan secara tatap muka.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x