Layanan Pajak di Masa Pandemi Bisa Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Berikut Mekanismenya

- 18 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pikiran rakyat/

Termasuk di dalamnya pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda, wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT Tahunan, DJP menghimbau agar melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online dan mitra resmi DJP.

Anda tidak perlu khawatir, meskipun KPP tidak melayani tatap muka tapi pengurusan pajak tetap dapat dilakukan secara mudah melalui dua jalur tersebut.

Adapun prosedur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi adalah melakukan pembayaran pajak jika status pajak WP adalah kurang bayar. Kemudian melakukan lapor atau setor SPT.

Baca Juga: 3 Strategi KPK, Firli Bahuri Sebut Tidak Ada Peluang untuk Korupsi

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak bisa menggunakan saluran lain.

Contohnya yaitu e-mail dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Daftarnya dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.**

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x