Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.
b. Token Listrik
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.
Baca Juga: Tanggapi Revisi Undang-undang Pemilu, Ferdinand: Ada Baiknya Parlemen Threshold Dinaikkan Jadi 7%
c. Voucer
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUCER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya".
Sri Mulyani juga meyakinkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketentuan PMK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko praktik korupsi dari jalur pemungutan pajak.
“kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama..!” pungkas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ***