Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 08:18 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

b. Token Listrik

PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Tanggapi Revisi Undang-undang Pemilu, Ferdinand: Ada Baiknya Parlemen Threshold Dinaikkan Jadi 7%

c. Voucer

PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUCER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya".

Sri Mulyani juga meyakinkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketentuan PMK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko praktik korupsi dari jalur pemungutan pajak.

“kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama..!” pungkas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah