Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 08:18 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani dengan menggunakan huruf besar semua.

Sri Mulyani menjelaskan tiga ketentuan pokok pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut, sebagai berikut:

 Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode Hari Ini 30 Januari 2021, Tak Ada Lagi Harapan untuk Al

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPh, sebagai berikut:

 Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Sabtu, 30 Januari 2021, Gawat Andin Gugat Cerai Al

"1. PEMUNGUTAN PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah