Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga

- 30 Januari 2021, 15:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/ /Instagram.com/@smindrawati

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Sri Mulyani menjelaskan tiga ketentuan pokok pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut, sebagai berikut:

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya

 Baca Juga: JK Sebut Mustahil bagi Pemerintah Capai Target jika Hanya Andalkan Program Vaksin Gratis

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPh, sebagai berikut:

1. PEMUNGUTAN PPN

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah