Sri Mulyani menjelaskan tiga ketentuan pokok pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut, sebagai berikut:
1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucer.
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya
Baca Juga: JK Sebut Mustahil bagi Pemerintah Capai Target jika Hanya Andalkan Program Vaksin Gratis
Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPh, sebagai berikut:
1. PEMUNGUTAN PPN