Pajak Pulsa Bikin Masyarakat Gagal Paham, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

MANTRA SUKABUMI – Beredar kabar tentang pungutan pajak pulsa yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga gagal paham terhadap kabar ini. Terkait kabar tersebut, menteri keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan begini.

Mengenai pungutan pajak pulsa yang sudah terlanjur beredar dan bikin gagal paham masyarakat, Sri Mulyani Indrawati atau yang akrab disapa Sri Mulyani menjelaskan melalui akun instagramnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang kabar pemungutan pajak pulsa yang menjadikan masyarakat gagal paham, dapat dilihat di artikel ini.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram Sri Mulyani Indrawati, Sabtu, 30 Januari 2021, bahwa pemungutan pajak pulsa yang sudah terlanjur beredar di masyarakat bikin gagal paham, tapi tenang saja, Sri Mulyani jelaskan begini.

"Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher (PMK 06/PMK.03/2021)," tulis Sri Mulyani Indrawati pada @smindrawati.

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x