bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph
3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meberikan pebjelasan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan pajak pulsa.
"Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut," sambungnya.
1. PEMUNGUTAN PPN
- Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Terkait hal tersebut, Sri Mulyani benjelaskan kepada masyarakat agar tidak gagal paham.
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi," ucap Sri Mulyani