Pajak Pulsa Bikin Masyarakat Gagal Paham, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph

 Baca Juga: PKS Anggap Berlebihan Atas Apa yang Dilakukan Mensos, Ferdinand: Risma Akan Jadi Ancaman Politik untuk Anies

3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meberikan pebjelasan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan pajak pulsa.

"Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut," sambungnya.

1. PEMUNGUTAN PPN

- Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Terkait hal tersebut, Sri Mulyani benjelaskan kepada masyarakat agar tidak gagal paham.

 Baca Juga: PKS Anggap Berlebihan Atas Apa yang Dilakukan Mensos, Ferdinand: Risma Akan Jadi Ancaman Politik untuk Anies

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi," ucap Sri Mulyani

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah