Pajak Pulsa Bikin Masyarakat Gagal Paham, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

- Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

- Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. ppn hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Dengan penjelasan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kabar tentang pemungutan pajak pulsa baru tidak benar.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," sambungnya.

Wanita cantik yang sering menggunakan kacamata ini juga menyampaikan bahwa pajak yang anda bayar setiap tahunnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kepentingan masyarakat lainnya.

"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah