Bantah Ada Pemungutan Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Menkeu Sri Mulyani Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

- 30 Januari 2021, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

 

MANTRA SUKABUMI Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menjelaskan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak pulsa, kartu perdana dan token listrik.

Dalam keterangan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada pemungutan pajak baru, serta tidak memberikan pengaruh, baik terhadap pulsa maupun voucher listrik.

Selain itu, menkeu juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama membasmi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati, sekaligus memberikan penjelasan soal terbitnya PMK 06/PMK.03/2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x