MANTRA SUKABUMI – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menjelaskan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak pulsa, kartu perdana dan token listrik.
Dalam keterangan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada pemungutan pajak baru, serta tidak memberikan pengaruh, baik terhadap pulsa maupun voucher listrik.
Selain itu, menkeu juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama membasmi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati, sekaligus memberikan penjelasan soal terbitnya PMK 06/PMK.03/2021.
View this post on Instagram