MANTRA SUKABUMI – Sebelumnya Kementerian Keuangan dikabarkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan selanjutnya menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 22 Januari 2021.
Tapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti akan ketentuan dari isi ketetapan PMK tersebut secara keseluruhan. Oleh karena itu, Sri Mulyani akhirya memberikan penjelasan lebih lanjut di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perd
ana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Minggu, 31 Januari 2021.
Selanjutanya Sri Mulyani menjelaskan, bahwa ketentuannya yaitu untuk pemberlakuan pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
Sementara itu, untuk pemungutan pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya.
Melainkan pemungutan pajak dari token listrik dan voucher nantinya ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.