MANTRA SUKABUMI – Kabar Gembira bagi para wajib pajak, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI memperpanjang insentif pajak untuk tahun 2021.
Program insentif pajak ini diberikan pemerintah dalam upaya memberikan keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19.
Kepastian program ini disampaikan oleh Ditjen Pajak RI melalui akun Instgramnya pada Rabu, 3 Februari 2021. Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak lainnya.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 5 Februari 2021, berikut adalah beberapa detil insentif pajak yang diperpanjang:
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Robi Maulana
Sumber: Instagram @movreview
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini