Kabar Gembira, Selain PPh 21 Berikut Insentif Pajak yang Diperpanjang Sampai Juni 2021

- 5 Februari 2021, 16:10 WIB
Kabar Gembira, Selain PPh 21 Berikut Insentif Pajak yang Diperpanjang Sampai Juni 2021
Kabar Gembira, Selain PPh 21 Berikut Insentif Pajak yang Diperpanjang Sampai Juni 2021 /Mantrasukabumi/ditjenpajakri

MANTRA SUKABUMI – Kabar Gembira bagi para wajib pajak, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI memperpanjang insentif pajak untuk tahun 2021.

Program insentif pajak ini diberikan pemerintah dalam upaya memberikan keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19.

Kepastian program ini disampaikan oleh Ditjen Pajak RI melalui akun Instgramnya pada Rabu, 3 Februari 2021. Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak lainnya.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Dapat Penghargaan Heroes 2021 dari TUMI, Ferdinand: Anies Baswedan Tak Bangun Apa-apa

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 5 Februari 2021, berikut adalah beberapa detil insentif pajak yang diperpanjang:

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x