Baca Juga: Tidak Dapat BSU BPJS 2021, Pekerja Tetap Terima Rp2,4 Juta, Begini Syarat Mudahnya
Berikut ini komponen pajak yang bisa menurunkan harga mobil hingga 40 persen :
-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
-Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Komponen-komponen tersebut yang seharusnya ditanggung konsumen, sekarang dengan adanya kebijakan relaksasi pajak hal tersebut menjadi tanggungan pemerintah. Sehingga harga yang dibayarkan konsumen hanya harga off the road kendaraan saja.
Baca Juga: Mengejutkan, PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnes Monica untuk Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Sebagai contoh apabila harga mobil kisaran Rp.200.000.000 sampai Rp. 250.000.000 maka konsumen cukup membayar Rp. 120.000.000 sampai Rp. 150.000.000 saja karena sudah dipotong sekitar 40 persen dari komponen yang awalnya ditanggung konsumen sekarang jadi tanggungan pemerintah.***