Tidak Dapat BSU BPJS 2021, Pekerja Tetap Terima Rp2,4 Juta, Begini Syarat Mudahnya

- 13 Februari 2021, 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah upayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji cair di tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah upayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji cair di tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Para pekerja tidak akan menerima lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di tahun 2021.

Karena keterbatasan anggaran yang ada, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.

Kabar tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziah.

 Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana di kutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Meski begitu, Menaker Ida mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan lain bagi para pekerja selain BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan SDM unggul.

Pihaknya selalu berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah