MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dipastikan tidak akan cair.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.
Hal tersebut tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziah.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana di kutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 12 Februari 2021.
Namun, kata Menaker Ida bahwa pemerintah telah menyiapkan senilai bantuan bagi para pekerja selain BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan SDM unggul.
Oleh karenanya akan selalu berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.