Alhamdulillah, Walaupun BSU BPJS 2021 Tidak Dapat, Pekerja Masih Tetap Terima Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

- 12 Februari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ucap Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Gawat, Nino Tahu Rahasia Elsa, Reyna Cemaskan Keadaan Andin dan Al, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Menaker Ida juga mengatakan bahwa kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ujar Menaker Ida.

Nantinya perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baca Juga: Diduga Pemeran Video Syur 14 Detik, Gabriella Larasati Kunci Kolom komentar Instagramnya

Namun, walaupun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak dilanjutkan, pekerja masih bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah