Informasi Penciaran BLT UMKM dari Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup

- 11 Februari 2021, 18:50 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah talah menyalurkan bantuan produktif untuk usaha mikro dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun untuk rencana penyalurannya, Banpres Produktif disalurkan sampai dengan bulan September 2020. Juga Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Kemudian, Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, diperpanjang hingga 2021, lalu bagaimana cara agar pelaku Usaha Mikro dapat informasi bahwa telah menerima Banpres Produktif ?

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 11 Februari 2021, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana, setelah menerima pesan singkat (SMS) dari Bank Penyalur.

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

Dilansir dari indonesia.go.id, adapun untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x