Informasi Penciaran BLT UMKM dari Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup

- 11 Februari 2021, 18:50 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm

Baca Juga: Pekerja Belum Terima BLT BPJS, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kunjungi bsu.bpjamsostek.id

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Berikut Jumlah Penerima Per Termin

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah