MANTRA SUKABUMI - Tidak mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM, sebab NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM setelah melakukan cek online di eform.bri.co.id/bpum.
Meskipun begitu Anda tidak usah khawatir sebab masih ada bantuan lain yaitu Banpres BLT UMKM PNM Mekaar yang akan cair melalui Bank BNI.
Perbedaan BLT UMKM PNM Mekaar dan BPUM UMKM terdapat pada cara cek dan Bank penyalur Banpres yang diperuntukan untuk pelaku usaha ini.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Untuk cara cek BLT UMKM PNM Mekaar lewat link banpresbpum.id dan cair di Bank BNI, sedangkan untuk banpres yang satu lagi yaitu bisa cek lewat eform.bri.co.id/bpum untuk bank penyalur BRI.
Adapun besaran yang akan diterima oleh Banpres BPUM dan BLT UMKM PNM Mekaar ini tetap sama yaitu Rp1,2 juta.
Besaran yang akan diterima oleh penerima BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar ini berbeda dengan tahun 2020, yaitu Rp2,4 juta.
Perlu diketahui bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM ini akan kembali disalurkan kembali pada 2021, untuk pelaku usaha yang berjumlah hampir 12,8 juta.
Akan tetapi untuk bantuan BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar tahun 2021, tidak hanya cair melalui Bank BRI seperti tahun 2020, tapi juga melalui Bank BNI.
Kabar gembiranya yaitu jika pelaku usaha sudah mendaftar namun NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM ini jika terdaftar di banpresbpum.id.
Namun hal ini juga tetap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM, seperti halnya sudah mendaftar dan diusulkan oleh lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkop UKM adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Senin, 24 Mei 2021: Aries Terjadi Kecelakaan, Cancer Saatnya Manjakan Diri
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
Pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar ini bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin, 24 Mei 2021: Cancer, Leo dan Virgo akan Dicintai Orang yang Istimewa
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Tidak hanya melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro juga harus mengisi data dan disiapkan pada saat melakukan pendaftaran bantuan ini adapun datanya yaitu sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Untuk pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran dan pengajuan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dan dinyatakan lolos sebagai penerima akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur BRI atau BNI.
Baca Juga: Nadiem Optimis Sektor Seni dan Budaya Segera Bangkit, Gita Gutawa: Secara Pribadi Saya Bersyukur
Setelah pelaku usaha menerima pesan singkat dari BRI atau BNI, selanjutnya Anda selaku penerima BLT UMKM atau BPUM diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah melakukan verifikasi melalu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, selanjutnya proses pencairan pun bisa dilakukan.
Nah Itulah cara agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.***