BLT BPUM UMKM Salah Satu Bantuan Pemerintah Selain Discount Listrik PLN dan PKH yang Cair Bulan ini

- 23 Mei 2021, 18:16 WIB
BLT BPUM UMKM Salah Satu Bantuan Pemerintah Selain Discount Listrik PLN dan PKH yang Cair Bulan ini./
BLT BPUM UMKM Salah Satu Bantuan Pemerintah Selain Discount Listrik PLN dan PKH yang Cair Bulan ini./ //*manrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji


MANTRA SUKABUMI – Selain BLT BPUM UMKM, pemerintah kembali ringankan beban masyarakat dengan Discount Listrik PLN dan PKH.

Namun untuk mengetahui penerima bantuan  BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek di eform.bri.co.id, sementara Discount Listrik PLN dan PKH tidak di link tersebut.

Untuk mengetahui ulasan tentang  bantuan pemerintah terkait BLT BPUM UMKM, Discount Listrik PLN dan PKH, Anda bisa lihat melalui artikel ini.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Video Ultah Gubernur Jatim, Rocky Gerung : Khofifah Cukup Minta Maaf Saja Ivan Indrayanto Sabtu, 23 M

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, Minggu, 23 Mei 2021, berikut ulasannya.

1. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang akan cair pada Mei 2021 dan diterima oleh masyarakat diskon listrik dari PLN.

Bantuan diskon listrik akan menyasar pada pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi stimulus bantuan diskon dan token listrik ini tidak diberikan gratis 100 persen seperti dulu, Melainkan separuh atau 50 persen diskon.

Adapun Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Untuk pelanggan listrik yang reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara itu untuk pelanggan listrik prabayar, akan mendapatkan diskon 50 persen secara otomatis diterima saat pembelian token.

Skema diskon listrik ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis kecil, industri kecil, dan rumah tangga, dengan daya 450 VA.

Sementara itu untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Adapun untuk cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Untuk pengguna reguler (pasca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu untuk pengguna listrik prabayar, yang akan mendapatkan diskon 25 persen, secara otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.

Baca Juga: Mimpi Bertemu dengan Cucunya yang Sudah Bersama Rasulullah, Orang Tua Atta Halilintar Tuai Komentar Negatif

2. BLT UMKM atau BLT BPUM tahap 3

Bantuan BPUM, diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta siapa  disalurkan pada Mei 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Bantuan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh Kemenkop-UKM melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI, bagi pelaku usaha penerima BPUM  sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi bantuan BLT UMKM hanya diberikan dalam satu kali pencairan, tidak diberikan secara bertahap seperti bantuan lainnya.

Oleh karena itu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili atau online.

Untuk pelaku usaha yang terverifikasi serta dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dilakukan pengecekan secara mandiri.

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang menjadi nasabah BNI bisa cek di laman banpresbpum.id.

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan

- Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca Juga: Fenomena Super Blood Moon akan Hiasi Langit 26 Mei Mendatang, ini Lokasi Terbaik untuk Menyaksikannya

3. BLT Dana Desa

Bantuan selanjutnya yang akan cair bulan Mei 2021 yaitu BLT Dana Desa.

Bantuan BLT Dana Desa ini merupakan salah satu Bansos yang siap dicairkan pada bulan Mei 2021 guna membantu memulihkan perekonomian serta menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin yang berada di desa, bantuan ini berupa uang sebesar Rp300 ribu, bantuan ini diambil dari Dana Desa.

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.

Perlu diingat bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat miskin andaikata ia tidak menerima bantuan seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan PKH, dan program bansos lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya bantuan BLT Dana Desa bisa mengecek dilaman sid.kemendesa.go.id.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) pangan yang diberikan non tunai oleh pemerintah, serta disalurkan setiap satu bulan sekali.

Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200 ribu perbulan, untuk mekanisme bantuan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik-warung yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.

Jadi untuk bantuan ini tidak berbentuk uang berupa kebutuhan pangan seperti telur, buah-buahan, kacang hijau, dan beras.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui mendapatkan bantuan BPNT atau tidaknya bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pantai Selatan Sukabumi Dipadati Pengunjung, Aparat Bubarkan Wisatawan hingga Ramai Komentar Netizen

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH merupakan program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, diantaranya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bantuan PKH ini untuk keluarga miskin, semenjak diluncurkan oleh pemerintah sudah banyak keluarga miskin yang menerima manfaat ini.

Jika sudah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan PKH bagi masyarakat miskin, rumahnya akan ditempel stiker untuk menunjukan penerima manfaat bantuan PKH.

Sebagai manad dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Foto Dipeluk Mesra Bule dan Bocorkan Nama Calon Bayi, Netizen Malah Ketawa

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen PKH ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda menerima atau tidaknya bantuan PKH, bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

6. BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman @bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Sabtu, 22 Mei 2021, berikut keterangan dan ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Kesempatan yang baik ini, didapatkan setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum cair pada 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Spoiler Cerita dan Link Nonton Army of the Dead, Film Zombie Terbaru dari Zack Snyder

Apabila pengajuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencananya  bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Kabar gembira ini dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 23 April 2021.

Adapun untuk cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakuka cek melalui lamana Kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x