Jangan Harap BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair, Jika Anda Masuk Daftar Berikut ini Simak Syarat Terbarunya

27 Mei 2021, 22:19 WIB
Jangan Harap BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair, Jika Anda Masuk Daftar Berikut ini Simak Syarat Terbarunya./ /Pixabay/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI – Jangan harap BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair pada pelaku usaha jika masuk dalam daftar berikut ini.

Sebab pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta memiliki persyaratan terbaru yang harus dilengkapi oleh penerima BPUM.

Syarat terbaru ini, harus dilengkapi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, sedangkan jika anda masuk kedalam kriteria ini jangan harap Anda mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Soal TWK yang Jadi Biang Pemecatan Pegawai KPK, Emil Salim: Tinggalkan Jejak Negatif pada Tokoh Pemimpin

Perlu Anda ketahui bahwa BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair kembali pada bulan Mei – Juni 2021, untuk itu segera lengkapi syarat terbaru dapatkan BPUM.

Jika Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka dipastikan NIK akan tercantum di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id sebab masuk ke sebagai penerima BLT UMKM Tahap 3.

BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta ini akan dicairkan oleh penyalur melalui Bank BNI dan BRI, sedangkan bantuan BPUM ini sangat dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun kriteria yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Miliki KUR di Bank Penyalur, Otomatis Tidak akan Dapat BLT UMKM Tahap 3, Simak Syarat Terbarunya 

- Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, dan tidak terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Pelaku usaha sedang mengajukan atau memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

Syarat Terbaru Penerima BPUM 2021

- Pertama yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan bukti NIB

 Baca Juga: 25 Link Download Twibbon Logo dan Tema Hari Lahir Pancasila 2021 Gratis, Cocok untuk Media Sosial Anda

-  Kedua Pelaku usaha Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satria di dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021”. Pada awal Mei 2021.

Edy Satria memberikan contoh pada salah seorang pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.

Yang mana sepeda motor tersebut digunakannya untuk berjualan cilok. Akan tetapi  Ia terdampak pandemi covid-19, yang membuat pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.

 Baca Juga: Habib Rizieq Akui Positif Covid-19 di Depan Hakim: Kondisi Saya Waktu itu Baik

Nah, pelaku usaha yang mengalami hal seperti ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta,  jika ia melakukan pendaftaran.

Pendaftaran yang  dilakukan oleh pelaku usaha yaitu di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang telah ditentukan dalam persyaratan.

Apabila pelaku usaha mikro sudah mendaftar, maka Ia akan mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur yaitu, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BLT UMKM atau BPUM.

Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan konfirmasi SMS tersebut di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, untuk mengetahui apakah nama dan NIK benar-benar terdaftar di salah satu laman tersebut sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.

 Baca Juga: Atta Halilintar Sindir Halus Orang yang Sok Tahu, Komentar Baim Wong jadi Sorotan Netizen

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Kemenkop @kemenkopukm, berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

EFORM.BRI.CO.ID

 - Klik link eform.bri.co.id

- PIlih BPUM di bagian paling bawah

- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi

- Klik Proses Inquiry

BANPRESBPUM.ID

- Masuk ke laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI

 Baca Juga: Tak Sudi Masuk Daftar 24 Pegawai KPK yang Dibina, Direktur KPK: ini Penghinaan, Lebih Baik Kita Dipecat

Setelah melakukan cek di lamana banpresbpum.id dan eform.bri.co.id Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.

Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.

BLT UMKM tahap 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai dana hibah sehingga tidak ada potongan sepeserpun untuk bantuan ini.

Untuk melakukan Cek online daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan di BRI dengan link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk dapat BPUM Tahap 3.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler