Pekerja Tidak Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Karena Tidak Terdaftar, ini Penjelasan Kemnaker

10 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi , Kemnaker berikan penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU atau BLT. /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Ada 48.965 pekerja yang bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker di bulan ini, dan mereka harus sudah terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tidak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemnaker.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bantuan.kemnaker.go.id berikut penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapat BSU atau BLT

Baca Juga: Inilah Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta

"Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Admin.

"Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19," sambung Admin.

"Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung," lanjut Admin.

Jadi untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Namun, jangan khawatir masih ada bantuan pemerintah lainnya yang mungkin bisa anda dapatkan seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Baca Juga: Cara Atasi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair, Lakukan Langkah ini

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Cara Urus BLT BPJS yang Tak Cair, Lapor Online Salah Satunya

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan JUli hingga Agustus mendatang.

Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler