Besaran Insentif Tenaga Medis Covid-19, Jumlahnya Ada yang Capai Rp15 Juta

11 Juli 2021, 12:30 WIB
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 /Helenjank/Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Besaran insentif tenaga medis Covid-19, jumlah insentifnya ada yang mencapai Rp15 Juta.

Insentif tenaga Medis Covid-19 yaitu berupa santunan kematian yang diberikan oleh Menkes 'Menteri Kesehatan'.

Insentif dan santunan kematian tenaga Medis Covid-19 ditetapkan oleh Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca Juga: Besaran Gaji Pokok Anggota DPR RI, Nominal Tunjangan dan Pensiun: Bantuan Listrik 7,7 Juta

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu 29 April di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Kominfo.go.id pada Minggu, 11 Juli 2021.

Berbicara mengenai Covid-19, baru-baru ini kasus Covid-19 makin melonjak tinggi menurut pemerintah, oleh sebab itu petugas medis harus ekstra dalam bekerjanya.

Selain itu fasilitasnya harus ekstra banyak, karena jumlah paseinnya melonjak tinggi.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:

Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Baca Juga: Besaran Gaji Dokter di Masa Pandemi Covid-19 hingga dapat Insentif dengan Jumlah Menggiurkan

Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Puskesmas.

Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

Dokter Spesialis Rp15 juta

Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta

Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: Robi Maulana

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler