Pemerintah Kembali Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Pastikan Seluruh Syarat Terpenuhi

7 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BSU guru, Pemerintah Kembali Cairkan BSU Guru Honorer Rp. 1,8 Juta, Pastikan Seluruh Syarat Terpenuhi / /Instagram@pidjar.ig//

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yang berstatus non PNS, pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non ASN. Nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta. Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Sini

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Buruan Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemdikbud, Sabtu, 7 Agustus 2021, penerima dapat mengaktifkan rekening BSU untuk bisa mendapatkan bantuan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler