Siap-Siap, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan

11 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi, Siap-Siap, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda para pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sudah bisa dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Anggaran sebesar Ro. 958.499 miliar dilaporkan Kementerian Keuangan sudah ditransfer ke rekening Kemenaker pada hari Selasa kemarin. 

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kemenkeu mengakui bahwa dana terawbut sudah ditranafer ke Kemenaker dan selanjutnya akan di salurkan kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Rabu, 11 Agustus 2021. Link 

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji para pekerja, hal ini diharqpkan bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Cobid-19.

Kemenaker dalam penyaluran bantuan ink bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kemnterian Ketenagakerjaan.
Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Baca Juga: 5 Bank Penyalur BSU Subsidi Gaji, Segera Miliki Rekeningnya dan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler