Segera Instal Aplikasi BPJSTKU di HP, Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahap II Sudah Cair

22 Agustus 2021, 06:30 WIB
BPJSTKU /Play Store/BPJSTKU

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah targetkan 8,7 Juta pekerta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp. 1 juta setiap pekerja yang akan dicairkan secara bertahap.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah saat ini baru mencapai tahap 2 dan sudah dipastikan dana bantuan tersebut sudah masuk rekening masing-masing.

Menurut Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan, penyaluran BSU tahap 2 kepada 1,25 juta pekerja.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Saat ini sudah selesai proses skrining. Insya Allah, hari ini (19 Agustus) akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya di webinar virtual TNP2K, Kamis, 19 Agustus 2021.

Besaran bantuan yang pemerintah berikan senilai Rp 1 juta per penerima, dengan penyaluran ditransfer secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja. 

Bagaimana cara cek bantuan subsidi upah tersebut, Bantuan tersebut bisa di cek melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU

Ada dua cara pengecekan penyaluran bantuan, yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU. 

1. Aplikasi BPJSTKU 

Berikut cara cek lewat aplikasi BJSTKU: 

Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel 

Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama 

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut 

Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman 

Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul 

2. Laman BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut cara cek penerima lewat laman BPJS Ketenagakerjaan: 

Baca Juga: Cara dan Syarat Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2, Begini Langkahnya

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu 

Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir 

Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan 

Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 

Proses verifikasi dan validasi selanjutnya akan Kementerian Ketenagakerjaan lakukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

Kriteria penerima BSU 

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, syarat-syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut: 

Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

Baca Juga: Kapan BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 Juta Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id dan Jadwal Pencairannya

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 

Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler