OJK akan Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan Motor hingga 1 Tahun

30 Maret 2020, 16:25 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum//

Mantrasukabumi.com - Berbagai kebijakan telah digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi covid-19.

Dampak yang dirasakan masyarakat, terlebih adanya aturan social distancing membawa imbas pada keterbatasan pendapatan keuangan.

Apalagi masyarakat yang mengandalkan pendapatannya pada sektor ekonomi publik yang mengharuskan bersentuhan dengan dunia luar rumah.

Pemerintah Indonesia melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kendaraan bermotor sebagai imbas pandemi COVID 19.

Kelonggaran biaya kredit yang diberikan bervariasi, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Gaji Pimpinan dan ASN di Lingkungan Jawa Barat Dipotong 4 Bulan untuk Melawan Virus Corona

Namun sebelum dikabulkan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram OJK pada Senin 30 Maret 2020, ini adalah cara yang harus dilakukan agar bisa mendapat restrukturisasi pembayaran cicilan motor.

Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor bisa mengajukan restrukturisasi dengan cara meminta ke bank atau ke perusahaan leasing.

Ini bisa dilakukan melalui website resmi atau call center bank dan leasing terkait.

Proses ini semuanya dilakukan tanpa harus ada tatap muka antara masyarakat dengan bank atau perusahaan leasing.

Baca Juga: Suami Meninggal karena COVID-19, Istri Tak Bisa Hadiri Prosesi Pemakaman

Setelah diadakan permohonan, pihak Bank akan melakukan proses peninjauan dari permohonan yang diajukan.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar permohonan restrukturisasi dikabulkan.

Salah satunya adalah melihat catatan dari pembayaran kredit masyarakat yang melakukan cicilan kendaraan bermotor.

Selain itu pihak bank dan perusahaan leasing juga akan melihat langsung apakah masyarakat yang mengajukan keringanan terdampak langsung atau tidak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cegah Corona, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan ke Kendaraan yang Masuk Sukabumi

Restrukturisasi Dikabulkan

Jika sudah melalui proses peninjauan (Assesment) maka keringanan akan diberikan berdasarkan data dari debitur.

Hal ini akan menentukan lamanya waktu restrukturisasi dan juga jumlah yang dikurangi.

Tidak semua permohonan restrukturisasi akan dikabulkan karena ada beberapa prioritas yang diberikan seperti kepada pekerja informal, mereka yang berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro ataupun kecil yang menggunakan kredit UMKM dan KUR.

Semua proses bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka.

Baca Juga: Di Cikakak Resepsi Pernikahan juga Dibubarkan Polisi Untuk Cegah Corona

OJK juga menjelaskan bahwa semua proses tersebut akan diumumkan melalui bank/perusahaan leasing yang bersangkutan.

Jika terdapat Hoaks, maka OJK membuka layanan informasi Hoaks di call center OJK 157 atau bisa juga menghubungi Whatsapp 081157157157.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui situs konsumen@ojk.go.id.**

Sumber Artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-01358353/cicilan-motor-bisa-dilonggarkan-hingga-1-tahun-simak-tahapan-yang-harus-dilakukan

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler