Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini

20 Agustus 2022, 21:21 WIB
Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini /

MANTRA SUKABUMI - Simaklah besaran saldo nominal yang didapatkan dana KJP Plus Tahap II 2022.

Para calon penerima dana KJP Plus Tahap II dapat diketahui berapa besaran nominal dari semua jenjang peserta dapatkan.

Seperti halnya informasi pada link yang tertera dibawah ini bahwa calon penerima dana KJP Plus Tahap II terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan dengan Mudah

Banyak yang ingin diketahui berapa rincian besaran dana yang akan didapat bagi calon penerima dana KJP Plus Tahap II 2022.

Adapun pencairan KJP Plus Tahap II dapat disimak langkah-langkah untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

Sebagai mantrasukabumi.com lansir dari laman Instagram resmi @disdikdki

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Baca Juga: LOGIN KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Syarat dan Besaran Dana Bantuannya

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di Rekening Bank DKI di Aplikasi JakOne untuk Periode Agustus

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

Dana KJS Plus Tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :

A. Biaya Rutin

1.Uang saku

2. Transport

B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2.Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Baca Juga: Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di Rekening Bank DKI di Aplikasi JakOne untuk Periode Agustus

C. Biaya Berkala

1.Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2.Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik 4.Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6.Kacamata

7.Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10.Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12.Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler