KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Mekanisme dan Timeline Pendataan Disini

21 Agustus 2022, 05:30 WIB
Telah dibuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, cek laman kjp.jakarta.go.id untuk lihat informasinya. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi siswa SD SMP SMA SMK, pemerintah kembali buka pendataan KJP Plus tahap 2 Tahun 2022.

Bagi peserta yang mengikuti program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Tahun 2022 alangkah baiknya mengetahui mekanisme dan timeline pendataannya.

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 dapat dicairkan mulai tanggal 23 sampai 30 September mendatang.

Baca Juga: Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini

Cek mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 Agustus 2022 inilah jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Disdik Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler