BLT UMKM 2022 Cair Bulan Oktober, Simak Cara Cek Penerimanya Melalui Situs eform.bri.co.id

30 September 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi Cair Oktober 2022, berikut ini cara cek penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha RP1,2 juta melalui link eform.bri.co.id. /*/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

 

MANTRA SUKABUMI - Apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022? Pastikan nama Anda terdaftar melalui situs eform.bri.co.id.

Diketahui, pemerintah melalui KemenKop UKM akan mulai menyalurkan BLT UMKM 2022 pada bulan Oktober 2022.

Adapun total BLT UMKM 2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1,2 juta dan akan disalurkan via bank BRI.

Baca Juga: Batas Penerima Bantuan Dana BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Terakhir Bulan Ini, Segera Cek Disini

Selain BSU dan BLT BBM, pemerintah akan memberikan BLT UMKM 2022 kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

Karena BLT UMKM ini berbeda dengan bantuan subsidi lainnya, maka pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkannya.

Oleh karena itu, segera cek status penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022 dengan cara menginput NIK KTP di situs eform.bri.co.id dan pastikan nama Anda muncul sebagai penerima BLT UMKM

Dilansir mantrasukabumi.com dari eform.bri.co.id pada Jumat, 30 September 2022, Simak langkah-langkah cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022

– Login dengan cara membuka link resmi eform.bri.co.id lewat browser HP atau laptop.

– Gunakan KTP untuk mengisi data pribadi.

– Isi nomor NIK sesuai KTP Anda.

– Masukkan kode verifikasi sesuai perintah.

– Selanjutnya klik ‘Proses Inquiry’.

Baca Juga: Cek Daftar Pekerja agar Dapat BLT Subsidi Gaji, Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU Rp600 Ribu

Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP Anda sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.

Kemudian penerima BPUM 2022 dapat mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 lewat Kantor BRI terdekat.

Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut; adalah sebagai berikut;

Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telepon, dan identitas bidang usaha.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan.

Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Baca Juga: Tunggu Apalagi! Segera Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT BBM 2022 Melalui Situs Resmi Disini

Sementara syarat mendaftar BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sebagai tambahan informasi, Program BLT UMKM 2022 ini berasal dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah (Pemda).

Meskipun BLT UMKM akan disalurkan pada bulan Oktober 2022, Pemerintah memastikan BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta akan segera cair mulai Oktober hingga Desember 2022.

Baca Juga: BLT Subsidi BBM Kemensos Akhirnya Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Aplikasi Cek Bansos dan Situs Resminya

Presiden Jokowi meminta agar menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM.

Adapun dasar hukum program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. “Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan,” demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Besaran dana BLT UMKM ini sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.

“Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan,” ujar Yustinus pada Rabu, 7 September 2022 lalu.

Program BLT UMKM saat ini masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Demikian informasi tentang cara cek status penerima BLT UMKM 2022 yang cair Oktober 2022 melalui situs eform.bri.co.id.  Semoga bermanfaat.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler