MANTRA SUKABUMI - Dijadwalakan cair mulai 1 September 2022, lakukan segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan subsisdi bahan bakar minyak atau bansos BBM.
Seperti disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharani, bansos BBM yang akan dicairkan mulai besok merupakan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu per penerima.
Adapun besar anggaran yang akan digelontorkan untuk bansos BBM sebesar Rp12,4 triliun.
Mekanismenya, BLT Rp600 ribu sebagai pengalihan dari subsisidi BBM akan dicairkan dalam dua kali pencairan.
Sementara untuk teknis pencairan BLT Rp600 ribu sebagai bansos BBM masih dalam penggodokan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski salah satu syarat penerima bansos BBM bagi pekerja yang memiliki gajih tidal lebih dari Rp3,5 juta, namun BLT Rp600 ribu ini bukan BSU bagi pekerja.
Target penerima BLT Rp600 ribu sebagai bansos BBM yakni 16 juta pekerja yang terdaftar di DTKS Kemensos.