Dibuka Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022, Catat 7 Kategori yang Dipastikan Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 3

- 22 Agustus 2022, 13:54 WIB
7 Kategori yang Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022.
7 Kategori yang Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022. /*/Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Resmi dibuka mulai hari ini Senin, 22 Agustus 2022 pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Tahap 3 Tahun 2022 wilayah DKI Jakarta.

Terdaftar di DTKS menjadi kewajiban mutlak bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendapat berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah.

Seperti diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial

Baca Juga: Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

Maka dari itu, setiap bantuan dana sosial yang disalurkan oleh pemerintah data peserta penerimanya akan diambil dari yang sudah terdaftar di DTKS.

Lantas kategori apa saja yang tidak bisa daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 ini? Yuk simak dan perhatikan syarat apa saja yang mesti diingat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Senin, 22 Agustus 2022 berikut ini link daftar online DTKS DKI Jakarta 2022.

Bansos dari dana APBN yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun bansos dari dana APBD yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja (KPAR).

Halaman:

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x