MANTRA SUKABUMI - Bantuan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau bansos BBM dijadwalkan akan mulai cair hari ini Kamis, 1 September 2022.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT dari Kementerian Sosial, segera daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapatkan bansos BBM adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos BLT BBM Rp600 Ribu? Daftar DTKS Kemensos Segera, Mudah Bisa Lewat HP
Seperti disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharani, bansos BBM yang akan dicairkan mulai 1 September 2022 merupakan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu per penerima.
Adapun besar anggaran yang akan digelontorkan untuk bansos BBM sebesar Rp12,4 triliun.
Mekanismenya, BLT Rp600 ribu sebagai pengalihan dari subsisidi BBM akan dicairkan dalam dua kali pencairan.
Sementara untuk teknis pencairan BLT Rp600 ribu sebagai bansos BBM masih dalam penggodokan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski salah satu syarat penerima bansos BBM bagi pekerja yang memiliki gajih tidal lebih dari Rp3,5 juta, namun BLT Rp600 ribu ini bukan BSU bagi pekerja.