Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya

1 Oktober 2022, 21:40 WIB
Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya /YouTube/BPS Statistics/

MANTRA SUKABUMI - Petugas Regsosek BPS 2022 terdiri dari Petugas  Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML),  dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Sebagaimana diketahui bahwa Regsosek adalah kegiatan untuk mendata seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.

Pendataan tersebut dimulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Petugas Regsosek BPS 2022 saat Pendataan Awal di Lapangan? Simak Tugasnya Disini

Dalam pelaksanaan Registrasi Sosial dan Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 para mitra wajib mengetahui tugasnya masing-masing.

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Waktu pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek di mulai pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022.

Lantas apa saja tugas PPL, PML dan Koseka dalam kegiatan Regsosek BPS 2022? Simak penjelasan perbedaannya di sini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 22 September 2022 inilah informasi lengkap untuk petugas Regsosek BPS 2022.

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022, BPS Kabupaten Sukabumi Bagi jadi 9 Gelombang

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek;

Kemudian Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

- Tugas PPL yaitu mendata sekitar 250 keluarga.

- Tugas PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.

- Tugas koseka adalah koordinator seluruh petugas yang ada di dalam satu kecamatan, yang bertindak untuk dan atas nama BPS.

Koseka mengambil keputusan tentang hal yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Korlap, PML maupun PCL tentang jalan keluar penyelesaian masalah yang timbul di lapangan.

Baca Juga: Update! Cek Disini Besaran Gaji Terbaru Regrosek BPS 2022 dari PPL, PML dan Koseka

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya.

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.

b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.

c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.

d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.

e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler