MANTRA SUKABUMI - Petugas Regsosek BPS 2022 terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
Sebagaimana diketahui bahwa Regsosek adalah kegiatan untuk mendata seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.
Pendataan tersebut dimulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Dalam pelaksanaan Registrasi Sosial dan Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 para mitra wajib mengetahui tugasnya masing-masing.
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.
Waktu pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek di mulai pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022.
Lantas apa saja tugas PPL, PML dan Koseka dalam kegiatan Regsosek BPS 2022? Simak penjelasan perbedaannya di sini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 22 September 2022 inilah informasi lengkap untuk petugas Regsosek BPS 2022.
Baca Juga: Jadwal Pelatihan Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022, BPS Kabupaten Sukabumi Bagi jadi 9 Gelombang
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek;
Kemudian Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
- Tugas PPL yaitu mendata sekitar 250 keluarga.
- Tugas PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.
- Tugas koseka adalah koordinator seluruh petugas yang ada di dalam satu kecamatan, yang bertindak untuk dan atas nama BPS.
Koseka mengambil keputusan tentang hal yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Korlap, PML maupun PCL tentang jalan keluar penyelesaian masalah yang timbul di lapangan.
Baca Juga: Update! Cek Disini Besaran Gaji Terbaru Regrosek BPS 2022 dari PPL, PML dan Koseka
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya.
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.***