MANTRA SUKABUMI - Bansos BLT BBM 2022 tahap 2 masih terus disalurkan guna menjangkau semua masyarakat.
Pemerintah terus berupaya pemantau serta mengawasi penyaluran bantuan BLT BBM 2022 tahap 2 kali ini bisa tepat sasaran.
Oleh karenanya pemerintah mencantumkan syarat dan kriteria penerima bantuan BLT BBM 2022 yang dipastikan menerima bansos.
Baca Juga: Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking, Cek Daftar Aplikasinya Disini
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah, secara otomatis tidak akan mendapat bantuan BLT BBM 2022 ini.
Karena pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan BLT BBM 2022 kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Pemerintah sendiri rencananya akan menyalurkan bantuan BLT BBM 2022 tahap 2 ini ke lebih dari 60 juta orang.
Terhitung penyaluran bantuan BLT BBM 2022 ini sejak bulan Oktober dan akan berakhir hingga Desember 2022.
Untuk kriteria atau syarat penerima bansos atau BLT BBM, BLT UMKM atau BPNT sebagai berikut ini.
1. WNI ( Warga Negara Indonesia)
2. Golongan masyarakat yang ekonomi ke bawah (miskin atau rentan miskin).
3. Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Bukan aparatur sipil Negara (ASN, TNI dan Polri)
Baca Juga: BLT Ojek Online dan UMKM Disalurkan Pemerintah Bulan Ini, Cek di Sini
5. Masuk sebagai kategori masyarakat yang terdampak kenaikan BBM seperti dibawah ini.
- Nelayan
- Petani
- Pelaku UMKM
- Sopir angkutan umum
Itulah informasi mengenai daftar penerima BLT BBM 2022 tahap serta kriteria dan syarat penerimaannya.***