Para Pemilik KIS BPJS Kesehatan Siap-siap Tahun 2023 Dapat Bantuan dari Pemerintah

22 Desember 2022, 08:30 WIB
Para Pemilik KIS BPJS Kesehatan Siap-siap Tahun 2023 Dapat Bantuan dari Pemerintah /Mantra Sukabumi /Antara

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui dinas kesehatan berencana menyalurkan bantuan untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan ditahun 2023.

Sebanyak 92,6 juta masyarakat akan mendapatkan iuran KIS BPJS Kesehatan ditahun 2023.

Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki KIS BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan dirinya melalui aplikasi JKN.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Film Si Doel Anak Sekolah yang Meninggal Dunia

Selain akan mendapatkan bantuan berupa uang dari pemerintah, para pemilik KIS BPJS Kesehatan ini juga nantinya akan dapat fasilitas kesehatan untuk kelas 3.

Adapun besaran dana iuran BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah bagi PBI KIS adalah sebesar Rp42.000.

Dimana dana ini akan disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada pemilik BPJS Kesehatan.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa menggunakan kartu ini untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis di Puskesmas atau Rumah Sakit yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemilik PBI KIS BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan sebagainya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Kamis, 22 Desember 2022, cara membuat KIS BPJS Kesehatan 2023 ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Tetapi sebelum itu, bagi Anda yang ingin jadi penerima KIS BPJS Kesehatan 2023, terlebih dahulu anda harus memenuhi persyaratan diantaranya:

1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis atau gelandangan.

2. Nama PMKS terdaftar dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang sudah didata oleh pihak BPJS Kesehatan.

3. Memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

Baca Juga: LINK TWIBBON Happy Mother's Day, Berikan Gambar Terbaik untuk Ibu Selamat Hari Ibu 2022!

4. Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)

5. Melampirkan KTP Anggota Keluarga

6. Mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan setempat

7. Melampirkan surat keterangan dari Puskesmas domisili.

8. Merupakan warga miskin dan kurang mampu yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka anda sudah bisa mendaftar PBI BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan, dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Berikut beberapa cara untuk melakukan pengajuan PBI KIS BPJS Kesehatan 2023.

1. Melalui aplikasi JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN di playstore maupun appstore.

- Klik tombol 'Daftar' kemduan pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan klik 'Saya setuju'

- Masukkan NIK KTP, KK, dan kode captcha yang dikirimkan melalui pesan singkat dan pilih 'Selanjutnya'

- Lengkapi form data

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

- Isi alamat email dan simpan.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan BPJS ke alamat email Anda.

- Data yang telah didaftarkan akan muncul sebagai peserta JKN, langkah selanjutnya Anda akan diarahkan untuk memilih lembaga keuangan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU 2022 Tahap 7 Rp 600 Ribu Sebelum 27 Desember 2022 Dikantor Pos Terdekat Pakai QRCode

2. Melalui Nomor WhatsApp (WA) PANDAWA

- Calon peserta cukup menghubungi nomor WA yang disediakan setiap cabang BPJS Kesehatan.

- Nantinya calon peserta akan mengarahkan proses pendaftaran melalui chat WA.

3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.

- Bawa surat pengantar dari puskesmas dan lakukan pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang nantinya akan mendapatkan KIS.

Demikianlah informasi mengenai mendaftar jadi PBI KIS BPJS Kesehatan 2023 agar bisa mendapatkan bansos dan layanan kesehatan gratis.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI.

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler