Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 untuk Pekerja dan Buruh Tahun 2024, Cek Disini

17 Februari 2024, 20:12 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 untuk Pekerja dan Buruh Tahun 2024, Cek Disini /Canva.com/Seputarlampung.com


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial (PKS) yang dianggarkan sebesar Rp11,25 triliun dalam APBN 2024.

Untuk dapat menerima BLT pekerja, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: menjadi pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan, memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan, dan bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

Baca Juga: SELAMAT Anda Dapat Rp600 Ribu! Cek Nama Penerima Pencairan BLT Mitigasi 2024

BLT pekerja akan dicairkan pada awal Maret 2024 dan merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

Pencairan BLT pekerja akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman https://blt.kemnaker.go.id.

Pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penerima BLT pekerja dapat mengunjungi laman https://blt.kemnaker.go.id dan memasukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KTP.

BLT pekerja bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa saja yang berhak menerima BLT pekerja?

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan BLT Rp600.000 kepada sejumlah pekerja yang memenuhi syarat berikut ini:

Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.

Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

Kapan dan bagaimana cara pencairan BLT pekerja?

BLT pekerja akan dicairkan pada awal Maret 2024. BLT ini merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan Penerima Bansos BPNT, PKH, BLT 2024 Cek Syarat-syaratnya Disini

Pencairan BLT pekerja akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman https://blt.kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BLT Pekerja

Pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penerima BLT pekerja dapat mengunjungi laman

Buka Laman https://blt.kemnaker.go.id

Masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KTP.

Selain itu, pekerja atau buruh juga dapat menghubungi call center Kemnaker di nomor 021-1500222.

Tujuan dan Manfaat BLT Pekerja

BLT pekerja bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

BLT pekerja juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan informasi yang tersedia, BLT pekerja sebesar Rp600.000 pekerja akan cair pada awal Maret 2024.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kapan BLT Rp600.000, anda dapat mendatangi secara langsung lokasi pencairan blt.***

 

 

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler