Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

20 Oktober 2020, 05:00 WIB
Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum /mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta kini bisa terlebih dahulu mengecek daftar penerima di web yang sudah disiapkan Bank BRI.

Masyarakat cukup login ke eform.bri.co.id/bpum kemudian memasukkan nomor KTP dan kode yang nanti muncul.

Setelah itu nanti disa diketahui anda sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Harus Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT BPUM Rp2,4 juta melalui Bank Himbara, salah satunya Bank BRI.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wajib Tahu, Pekerja dengan Kriteria Ini yang Harus Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana

Sumber: Bank BRI

Tags

Terkini

Terpopuler