Tidak Semua Pekerja Harus Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 08:14 WIB
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hanya pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Oleh karena itu, tidak semua pekerja harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pemerintah.

Karenanya, pihak Kemnaker mengingatkan jika ada pekerja yang sudah menerima dana namun sebenarnya tidak berhak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara

Baca Juga: Setelah Sebut Anies Bodoh, Ferdinand Sebut KAMI Organisasi Terlarang dan Minta Dibubarkan

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x