Pemerintah Berencana Akan Perpanjang 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Apa Saja Itu

26 Oktober 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah Berencana Akan Perpanjang 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Apa Saja Itu /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia dalam hal memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19 telah banyak memberikan bamtuan terhadap masyarakat yang terdamapk.

Bantuan yang dialokasikan pemerintah kepada masyarakat sebagai langkah dalam membanqtu meringankan beban masyarakat selama masa pandemi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diantara bantuan yang diberikan pemerintah kepada masayarakat seperti Program Keluarha Harapan atau PKH yang sudah berjalan lebih dulu, kemudian ada BLT non PKH dan kartu Sembako.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Selain itu, bagi yang belum mempunyai pekerjaan pemrrintah memberikan program bantuan Kartu Prakerja, agar masuarakat dapat memiliki keahlian melalui program tersebut.

Masih ada bantuan lain yang diberikan pemerintah untuk masyarakat hingga saat ini selama masa pandemi Covid-19.

Dan ada kabar baiknya, pemerintah akan berupaya untuk memperpanjang bantuan yang selama ini diberikan kepada masyarakat hingga tahun 2021 mendatang.

Bantuan sosial yang akan diperpanjang pengalokasiannya tersebut ada 6 jenis, berikut uraiannya sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Bappenas pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Usai Disuntilk Vaksin, Belasan Relawan di Korea Selatan Meninggal Dunia Secara Mendadak

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer

1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

2. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Rezeki Seret, Berikut 7 Kunci Pembuka Pintu Rezeki Menurut Islam, Salah Satunya Shalat Tepat Waktu

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Isi Formulir BPUM Bank BRI untuk Cek Daftar Penerima Banpres Produktif

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

4. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

5. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Hanya Dengan NIK eKTP Cek RESMI Penerima BLT BPUM dan Dapat Rp2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.**

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler