Bantuan Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp300 Ribu, Cek Link Penerima di DTKS Kemensos

15 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 pemerintah akan perpanjang bantuan sosial.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memastikan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang sampai Juni 2021.

Namun, nanti besaran dana bantuan yang diterima akan lebih kecil dari tahun ini, yakni Rp200.000 per kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Anda Guru Honorer, Segera Daftar Program Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS tahun 2020, Ini Syaratnya

Hal ini seperti dijelaskan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari P Batubara seperti dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 15 November 2020.

Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Jumlah dana yang lebih sedikit atau Rp200 ribu dari Rp600 ribu dan Rp300 ribu pada 2020, ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jatuh Tak Sadarkan Diri, Perwira TNI Dibegal Saat Bersepeda, Begini Kejadiannya

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,"ujar Mensos.

Mensos mengapresiasi penyaluran BST PT Pos Indonesia untuk Sumut yang sudah terealisasi cukup bagus hingga 90,3 persen. Dana BST tersebut, diharapkan bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer, Simak Persyaratannya

Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga berbagai barang mulai stabil.

Bagi masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan atau tidak, bisa lakukan cara berikut:

• Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
• Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
• Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler