Bansos BST Non PKH Rp 500 Ribu Jumlah Pendaftarnya Dibatasi, Berikut Cara Mudah Daftarnya

- 6 Oktober 2020, 09:50 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka pengamanan jejaring sosial. Program yang dibuka mulai bulan Oktober ini mendapat respon dari masyarakat, hingga pemerintah melanjutkan program ini sampai terjaring 9 juta keluarga.

Kali ini pemerintah mengeluarkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp 500 per keluarga.

Bantuan bansos BLT Rp 500 ribu ini hanya diberikan sekali saja bagi 9 juta keluarga yang bukan anggota program keluarga harapan (Non PKH).

Baca Juga: Dianggap Keruk Negara, Ternyata Biaya Satu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Termurah 105 Juta

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Hal ini diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan bansos BST non PKH Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ia menyebut bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 4,5 triliun untuk menyalurkan bantuan ini.

Sebelum bansos BST non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini, Kemensos juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako pada awal pandemi Covid-19 melanda.

Untuk mendapatkan bentuan ini, caranya mudah dan transparan, karena pendaftarannya via online dan dicairkan lewat rekening bank. Usahakan menggunakan rekening bank pemerintah, biasa disebut Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah