MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengucurkan beebagai bantuan dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Berbagai bantuan tersebut diantaranya subsidi listrik, paket sembako, BLT Pekerja, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT Non PKH.
Program BLT Non PKH Rp 500 ribu sendiri diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan dana tambahan.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Menaker Tulis Surat untuk Buruh, Sebut Hatinya Bersama Mereka
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Bantuan ini mulai dicairkan pada bulan ini bagi masyarakat non PKH. Sebelum BLT Non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako pada awal pandemi Covid-19 melanda.
Diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Juliari melanjutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).