MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Selain bantuan sembako, Kementerian sosial juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu yang hanya diberikan sekali tersebut ditargetkan menyasar 9 juta KPM.
Baca Juga: Waduh, Segera Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 1,6 Juta Penerima BLT Rp600.000 Dicoret
WaduhBaca Juga: Waduh Dari 15,7 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu, Hanya 14 Juta Rekening yang Ada, Segera Cek Namamu
Diungkapkan Menteri Sosial Juliari Batubara bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.