3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT
Baca Juga: Mengejutkan, Kader NU Akhmad Sahal Sebut Habib Rizieq Shihab Rusak Citra Para Habib
Berikut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro