Baca Juga: Gus Mus: Tolong Para Kyai, Ustadz dan Habaib, Tolong Tampilkan Akhlak Rasulullah, Umat Rindu
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Waduhh, Ali Ngabalin Melaporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polda Metro Jaya, Siapa Saja?
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/Buruh penerima Upah;
memiliki rekening bank yang aktif;
peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.**