BPUM UMKM, Ini Dana Hibah Modal Kerja bagi UKM dan Tidak Dipungut Biaya

- 7 Desember 2020, 16:22 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM) berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.

Bantuan produktif UMKM ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro. Selain itu, program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Beredar Kabar 10 Orang Diduga Anggota FPI Serang Anggota Polisi

enerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bantuan langsung tunai (BLT) ini, melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Baca Juga: Gawat, 6 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Tewas Karena Serang Polisi

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x