Setelah Dapat SMS BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Cek Nama Anda di Link eform.bri.co.id/bpum

- 18 Desember 2020, 14:10 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum Sulit Diakses? Coba 5 Langkah Ini Untuk Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*/
Link eform.bri.co.id/bpum Sulit Diakses? Coba 5 Langkah Ini Untuk Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*/ /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

MANTRA SUKABUMI - Setelah dapat SMS BLT UMKM Rp2,4 juta, segara cek nama anda di link eform.bri.co.id/bpum

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BPUM) atau UMKM Rp2,4 juta, merupakan upaya pemerintah dalam menanggulagi pelaku usaha mikro yang terdapak pandemi Covid-19.

Banpres UMKM Produktif Rp2,4 juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Geger, Mantan Kepala BIN Soroti Demo 1812, A.M Hendropriono: Mereka Hanya Mau Tunggangi Kamu

Seperti yang telah disampaikan Kemenkop UKM, setiap penerima BLT Banpres UMKM 2,4 juta akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP”. 

Selain melalui SMS, pelaku usaha UMKM yang telah mendaftar juga bisa mengecek secara berkala di link yang telah disediakan oleh Bank BRI selaku penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Lalu untuk mengecek daftar penerima bantuan usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang cair bulan Desember, dapat diakses melalui https://eform.bri.co.id.

Baca Juga: Jelang Demo PA 212 ke Istana, Faizal Assegaf: Tolong Luhut Ketemu dengan Penguasa DKI

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta telah ditutup pada akhir November lalu. Namun, pencairannya masih terus dilakukan hingga akhir bulan Desember nanti, begitu juga dengan pencairan tahap ke-2.

Adapun untuk para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada pendaftaran gelombang 2 hanya tinggal menunggu pengumuman apakah anda mendapatkan BPUM Rp2,4 juta ini atau tidak.

Banpres UMKM Rp2,4 juta sendiri akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan yang telah diusulkan oleh lembaga pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2,4 juta ini sebagai berikut.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari depkop.go.id, pada Jumat, 18 Desember 2020, berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun untuk mengecek penerima, anda cukup melampirkan NIK e-KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut

Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan Banpres Rp2,4 juta.

Berikut caranya:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.

3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.

4. Apabila nomor e-KTP anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.

Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Kian Marah, Elsa Semakin Dendam Kepada Aldebaran

Adapun bagi penerima Banpres UMKM Rp2,4 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Setelah menerima SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Sebagai informasi, penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah