MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka membantu pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah berencana memberikan dana Bantuan Langsung Tunai Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM Rp2,4 juta.
Dana BLT BPUM Rp2,4 juta nantinya akan disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kemudian diusulkan oleh pihak lembaga pengusul.
Agar bisa mengetahui apakah pelaku UMKM dapat menerima dana BLT BPUM Rp2,4 juta tersebut, pelaku UMKM bisa melakukan pengecekan menggunakan nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut
Untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran dana BLT BPUM Rp2,4 Juta, calon penerima harus mengikuti prosedur dari awal hingga dana tersebut cair, jika memiliki persyaratan di bawah ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro