MANTRA SUKABUMI – Pemerintah berencana untuk berikan dana bantuan langsung tunai bantuan produktif usaha Mikro atau BLT BPUM Rp2,4 juta, dalam rangka membantu pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Nantinya dana BLT BPUM Rp 2,4 juta akan disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro kecil dan juga menengah (UMKM) kemudian diusulkan oleh pihak lembaga pengusul.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui Apakah pelaku UMKM dapat menerima dana BLT BPUM Rp2,4 juta, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan nomor KTP atau nomor induk kependudukanb(NIK) di laman eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Kian Marah, Elsa Semakin Dendam Kepada Aldebaran
Untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran dana BLT BPUM Rp2,4 Juta, calon penerima harus mengikuti prosedur dari awal hingga dana tersebut cair, jika memiliki persyaratan di bawah ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro