MANTRA SUKABUMI - Pemerintah pusat berencana membantu pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan dengan memberikan dana Bantuan Langsung Tunai Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM Rp2,4 juta.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, peserta pendaftaran patut memenuhi persyaratan penerima BLT BPUM Rp2,4 juta yang nantinya diusulkan oleh pihak lembaga pengusul.
Sejumlah persyaratan pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta diantaranya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha mikro, tidak sedang memiliki kredit dan lain-lain.
Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut
Untuk melakukan pendaftaran dana BLT BPUM Rp2,4 Juta, calon penerima harus mengikuti prosedur dari awal hingga dana tersebut cair, jika memiliki persyaratan di bawah ini:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro